Pembentukan Kelompok Tani Desa Penyangga PT API Dikebut
Plt Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Proses pembentukan kelompok tani di wilayah desa penyangga PT API terus dikebut.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini menggarap kebun kelapa sawit di areal konsesi perusahaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan bahwa pembentukan kelompok tani di wilayah kerja PT API mendapatkan dorongan kuat langsung dari pihak perusahaan.
“Pembentukan kelompok tani ini mendapat dukungan penuh dari PT API. Ini dilakukan di tengah kegelisahan masyarakat penggarap kebun sawit yang selama ini berada di dalam wilayah konsesi perusahaan,” ungkap Budi Syahroni.
Ditegaskan Camat, pembentukan kelompok tani yang melibatkan masyarakat penggarap kebun sawit di areal konsesi PT API tersebut merupakan inisiatif perusahaan.
BACA JUGA:Area Konsesi PT API di Napal Putih Juga Disegel Satgas PKH
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Terkait Tuntutan Warga Napal Putih Terhadap PT API
Tujuannya untuk mendorong agar para petani yang selama ini beraktivitas di lahan konsesi memiliki kepastian hukum atau legalitas atas kegiatan perkebunan yang mereka jalani.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam konteks ini pihak perusahaan akan berupaya mengadvokasi bagaimana kelompok tani yang berada di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum dapat terdaftar secara resmi sebagai kelompok tani.
Selanjutnya, keberadaan kelompok tani yang telah terbentuk tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong kelompok tani mendapatkan legalitas dari pemerintah.
“Kelompok tani ini nantinya bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong kepastian hukum. Saat ini memang kebun sawit yang digarap masyarakat belum memiliki legalitas yang jelas,” ujar Camat.
Meski demikian, Camat mengakui bahwa dengan terbentuknya kelompok tani, setidaknya masyarakat atau petani yang tergabung di dalamnya dapat memiliki harapan akan kepastian hukum atas lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini mereka garap.
BACA JUGA:Kecamatan MSS Desak PT API Lakukan Koordinasi Pemasangan Plang di Kebun Warga
