Banner Dempo - kenedi

3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan

Tiga petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan banding atas putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri Mukomuko, 18 Maret 2024.-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tiga petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan banding atas putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri Mukomuko, 18 Maret 2024.


Tiga petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan banding atas putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri Mukomuko, 18 Maret 2024.-Radar Utara/ Wahyudi -

Putusan gugatan yang dikeluarkan Pengadilan Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT DDP selaku penggugat, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat:

1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.

2. para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.

BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih

BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa

3. tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas. Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.

Putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Atas putusan tersebut, Harapandi, salah satu petani yang digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.

"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT DDP untuk menanyakan legalitas mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan lahan tersebut, lalu kami digugat katanya" ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bakal Tunjuk 37 Orang Penjabat Kades

BACA JUGA: RSUD Mukomuko Diminta Komitmen Bayar Utang Obat

Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan