Iklan doni 2

Tipikor Pembebasan Lahan TOL Bengtaba, Kejati Bengkulu Sita Rumah Pribadi Tsk Hartanto

Kejati Bengkulu saat menyita rumah pribadi milik tsk dugaan korupsi pembebasan lahan TOL-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan TOL Bengkulu-Tabang Penanjung (Bengtaba), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Terbaru, tim penyidik Kejati Bengkulu melakukan penyitaan aset berupa rumah pribadi milik Hartanto, yang merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tipikor tersebut, Selasa 16 Desember 2025 sore.

Aset tsk Hartanto yang disita beruppa bangunan dan tanah, yang berada di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Proses penyitaan ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Gaspol Berantas Korupsi, 11 Terpidana Dieksekusi, Ratusan Juta Rupiah Diselamatkan

BACA JUGA:Rumah 2 Tsk Dugaan Korupsi Lahan TOL Bengtaba Digeledah, Ini Yang Disita Penyidik Kejati Bengkulu

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati, Danang Prasetyo didampingi Tim Penyidik, Nixon Lubis mengatakan, penyitaan ini aset milik tsk Hartanto merupakan pengembangan penyidikan dari dugaan perkara tipikor tersebut.

"Tsk Hartanto ini dari penyidikan diketahui sebagai advokat sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) jalan TOL Bengtaba," kata Nixon.

Dilanjutkan Nixon, adapun ganti untung yang diduga terjadi ketidakbenaran dalam proses penghitungannya mencapai Rp 15 miliar, dan dananya juga mengalir kepada tsk Hartanto.

"Dari perhitungan kerugian negara, sementara ini tercatat mencapai Rp 4,1 milyar. Sedangkan untuk jumlah tsk dalam dugaan perakara ini sebanyak empat orang," demikian Nixon.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan TOL Bengtaba, Penyidik Kejati Dalami Keterlibatan Kades

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tsk Dugaan Korupsi Tambang Batubara dan Pembebasan Lahan TOL

Sebagaimana diketahui, dalam dugaan perkara tipikor pembebasan lahan TOL Bengtaba tahun 2019-2020 ini tsk yang ditetapkan tim penyidik yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.

Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, Hartanto selaku advokat sembilan WTP, dan Ir. Toto Suharto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan