Honor PPPK Dibebankan ke DPA OPD, Budi: Pelantikan dan Penyerahan SK Ditarget Akhir Bulan
Plt Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini memiliki tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masih menunggu jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Menurut Budi, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukannya dengan pihak terkait di tingkat kabupaten, pelantikan sekaligus penyerahan SK bagi PPPK paruh waktu tersebut ditargetkan akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2025.
“Untuk Kecamatan Napal Putih ada tiga orang PPPK paruh waktu. Saat ini masih menunggu jadwal pelantikan dan penyerahan SK, yang informasinya ditargetkan akhir Desember 2025,” ujar Budi.
Terkait dengan honor PPPK paruh waktu ke depannya, Budi menjelaskan bahwa pembiayaan honorarium akan dibebankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
BACA JUGA:1 Dokumen NI Berproses, Ini Bocoran Pelantikan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kuitansi Jadi Masalah, PPPK/ASN Disarankan Bayar PBB ke Bank Daerah
Dalam konteks Kecamatan Napal Putih, anggaran honor PPPK paruh waktu akan dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamatan.
“Honor PPPK paruh waktu dibebankan ke OPD masing-masing. Untuk yang bertugas di kecamatan, tentu anggarannya akan masuk dalam DPA kecamatan,” jelasnya.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan khusus terkait besaran honor yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
Besaran honor tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing OPD.
“Tidak ada aturan baku soal besarannya. Honor PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal OPD, dalam hal ini kemampuan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah kecamatan,” pungkas Budi. (*)
