Mengenal Aturan Baru PLTS Atap
Capaian pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap hingga Desember 2023 baru 140 Megawatt (MW), sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap atau PLTS Rooftop on Grid/Photovoltaic. ESDM--
BACA JUGA: Telkom Boyong Empat Penghargaan di BCOMSS 2024
Pusat Pengaduan PLTS Atap menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dan mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menambahkan, para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun Wilayah Usaha Non-PLN, perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM. Usulan itu melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, PLN telah membatasi pemanfaatan PLTS Atap hanya 10--15 persen dari kapasitas listrik PLN yang terpasang. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah/residensil, komersil maupun industri yang akan menggunakan atau pemasangan PLTS sistem On Grid Tie dan System Hybrid On. Kebijakan ini merupakan syarat pengajuan KWH meter ekspor-impor daya, di mana penggunaan PLTS Atap dapat mengekspor kelebihan daya yang dihasilkan PLTS ke jaringan PLN.
Sumber : Indonesia.go.id