Banner Dempo - kenedi

Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

Capaian pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap hingga Desember 2023 baru 140 Megawatt (MW), sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap atau PLTS Rooftop on Grid/Photovoltaic. ESDM--

Dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya. Dari sisi hulu, Indonesia memiliki sumber daya pasir silika, yang dapat dimanfaatkan untuk industri panel surya (solar cell).

Pasir silika merupakan salah satu material tambang yang dapat dipergunakan untuk pembuatan gelas, kaca, bahan campuran semen, blasting pipa (sand blasting), dan lainnya.

BACA JUGA:Pelabuhan Berkelas Dunia Ada di Makassar

BACA JUGA: Jaminan Pupuk Bersubsidi Cukup

Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu panel surya yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.

Dengan begitu, melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, pemerintah memperbaiki aturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

Adapun pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2024 tentang PLTS Atap, di antaranya kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.

BACA JUGA: Industri Indonesia di Tengah Resesi Global

BACA JUGA: Bank Indonesia Jamin Utang Luar Negeri Aman dan Terkendali

Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Di samping itu, peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).

Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.

BACA JUGA: KAI Commuter Tandatangani Kerja Sama dengan JRTM Jepang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan