Alih Fungsi Lahan Pertanian Terus Mengancam

Di tengah keluhan masyarakat sual pupuk, alih fungsi lahan pertanian terus menjadi ancaman-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Menakar Rilis Kurs Rupiah Terbaru Vs Ekonomi Global di Sektor Manufaktur

Penyusutan lahan secara nyata, dapat ditilik dalam luasan sawah yang diterang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Perda LP2B yang dikebut dan disahkan dalam tempo kurang dari sebulan itu.

Juita menjelaskan, adanya pandemi iklim ekstrem juga berimbas pada musim panen. Pasalnya, musim tanam pun tak serentak. 

"Persoalan cuaca pasca el nino ke la nina, memang memberikan dampak tidak hanya daerah ini saja. Tapi banyak wilayah di Indonesia," ucapnya. 

Sekadar mengulas, luasan sebaran sawah ditegasi dalam Perda LP2B. Diantaranya, Kecamatan Hulu Palik 900-an hektar, Arma Jaya 400 hektar, Tanjung Agung Palik 130 hektar. 

BACA JUGA: Hearing Dengan Dewan, Ini Aspirasi Forum PTT Bengkulu

BACA JUGA:Hermedi Rian Ketua, Tommy Sitompul Waka 1, Herliyanto Waka 2?

Kecamatan Batiknau 100-an hektar, Kerkap 350-an hektar, Padang Jaya 250-an hektar, Air Napal 80-an hektar, Enggano 150-an hektar, Lais 200-an hektar serta Putri Hijau di kisaran 60-an hektar. 

Total sawah di daerah dalam beleid anyar itu seluas 3.400 hektar. (*)

 



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan