Banner Dempo - kenedi

Alih Fungsi Lahan Pertanian Terus Mengancam

Di tengah keluhan masyarakat sual pupuk, alih fungsi lahan pertanian terus menjadi ancaman-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Katanya, sawah wilayah itu seperti yang ada di Desa Karya Jaya, sudah memulai olah tanah. Sawah di sana luasnya lebih kurang 85 hektar. Selanjutnya, Suka Baru seluas 50-an hektar.

Saat itu, kata dia, sudah mulai melakukan olah tanah. 

BACA JUGA:Ini Catatan BMKG soal Gempa 5,6 SR di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Sikapi Status Jalan Harus Serius. Ini Dampaknya...

"Kondisi cuaca dan faktor teknis, menyebabkan tanam tak serentak. Tapi upaya daerah tidak kurang-kurang, untuk memastikan tidak terjadi lahan bongkor. Disikapi dengan dukungan bibit gratis palawija," ujarnya. 

Dalam Perda LP2B, wilayah hasil  pemekaran Kecamatan Putri Hijau itu, memiliki sawah sekitaran 250-an hektar. 

Begitu juga di wilayah lain. Sebut saja Kecamatan Arma Jaya. Sawah yang berada di kawasan ini, menempati posisi kedua terluas : 400-an hektar. 

Disebutkan Juita, kawasan ini diperkirakan paling lambat bulan Maret mulai turun sawah. Pasalnya, selain dihadapkan dengan musim pengering serta kerja perbaikan jaringan irigasi primer dan sekunder tahun lalu.

BACA JUGA: Gerak Cepat Usut Rekayasa PDSS, 2 Petinggi SMA 5 Dinonaktifkan

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

"Diperkiran Maret, mulai turun sawah. Irigasi juga saat ini sudah mulai difungsikan kembali," ungkapnya.

Kabupaten yang memiliki sawah dengan luas nyaris 4 ribu hektar, berdasarkan Perda LP2B, memiliki pekerjaan rumah soal kuantitas produksi pangan. 

Produksi beras yang dihasilkan, praktis tak pernah mampu mengakomodir kebutuhan lokal. 

Intensifikasi pertanian di tengah hadapan praktik alih fungsi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pertumbuhan penduduk, perlu dijawab langkah konkret. 

BACA JUGA: 8 Warga Marga Bakti Dilaporkan Terjangkit DBD. Begini Kondisinya...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan