Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK
Ilustrasi-Meta AI-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Santer tersiar, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, diundur.
Muncul pertanyaan publik, soal akhir masa jabatan kepala daerah 2024. Apakah bakal ada penjabat kepala daerah, ketika pelantikannya diundur pada bulan Maret?
Mahkamah Konstitusi atau MK, sudah menegasi perihal masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.
Putusan yang dibacakan hari Rabu, 20 Maret 2024 telah menegasi, 270 kepala dan wakil kepala daerah itu, akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
BACA JUGA:Asa UMKM pada Kepala Daerah Terpilih
Kalau sebelumnya, finalis Pilkada 2020, nyaris saja tak menjabat hingga 5 tahun. Masa jabatannya disunat lewat Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.
Padahal, masih dalam undang-undang yang sama, tepatnya di Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU menegaskan, kepala daerah menjabat selama lima tahun.
Penundaan Pelantikan Dituang Lewat Peraturan Presiden
Dilansir dari Antara, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, membenarkan rencana penundaan tersebut.
Politisi Nasdem itu menjelaskan, pemikiran menunda pelantikan yang katanya bakal dituangkan lewat Perpres, lantaran akan menunggu semua administrasi dari MK yang baru akan diterbitkan setelah seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa, setelah PHPU itu selesai," ujar Rifqinizamy dilansir RU dari Antara, Sabtu, 5 Januari 2025.
Kalau sebelumnya, MK akan merilis Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK, setelah tenggat waktu penyampaian permohonan PHPU berakhir.