Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!

Barang bukti pelanggaran lalulintas yang diamankan Satlantas Polres Bengkulu Utara.-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA: KPU Mukomuko Distribusikan 1.930 Kotak Suara dan 1.544 Bilik Suara Pemilu 2024

Secara aturan, prilaku buruk berkendara itu patut diduga melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Diketahui bersama, pemotor yang tidak menggunakan helm, maka dapat dikenai sanksi denda maksimal sebanyak seperempat juta atau Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Lambe Patabang Birana,SIK,MH, tak menampik pentingnya tertib aturan dalam berkendara. 

Kapolres bilang, sadar hukum memberikan implikasi positif, tidak hanya sebatas terbebas dari ancaman sanksi yang berlaku dalam hukum positif. 

Tapi juga memberikan implikasi tingkat keselamatan yang lebih baik, dibandingkan dengan mereka yang tidak tertib aturan saat berkendara. 

BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit

"Maka ini adalah persoalan kita bersama. Perlu kita sikapi secara bersama-sama, untuk mewujudkan duta-duta sadar hukum dalam tertib berkendara," ujarnya. 

Lebih jauh, Lambe turut mencontohkan kasus lain yang pelanggarannya memungkinkan berakibat dengan orang lain. 

Salah satunya, kata dia, seperti penggunaan knalpot brong atau knalpot racing. Ditegaskan Kapolres, hal itu dilarang keras, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Kembali mengulas, pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan dengan tegas. 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama. 

BACA JUGA: Pemilu Serentak 2024 di Napal Putih Terganggu Masih Dihantui Pemadaman Listrik

BACA JUGA: Jangan Golput, Maksimalkan Undangan Nyoblos ke Tangan Pemilih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan