Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!
Barang bukti pelanggaran lalulintas yang diamankan Satlantas Polres Bengkulu Utara.-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Selain itu, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses
BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit
Sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur soal penyitaan.
"Tiga obyek tindakan lewat regulasi di atas, mulai dari pengendara, penjual knalpot brong sampai dengan penyitaan ranmor dapat dilakukan kepada pelanggar," tegasnya.
Bagi pengguna, terus Ayu, dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksinya, dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Pemilu Serentak 2024 di Napal Putih Terganggu Masih Dihantui Pemadaman Listrik
BACA JUGA: Jangan Golput, Maksimalkan Undangan Nyoblos ke Tangan Pemilih
Lebih rinci, Ayu menegas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau Tidak Sesuai dengan Standar yang Dipersyaratkan dalam Kententuan Perundang-Undangan.
"Penyitaan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 32 ayat (6) Huruf C ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012," tegasnya.
Beleid di atas menegaskan, Penyitaan atas kendaraan Bermotor Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran atas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Sekadar menginformasikan, pelanggaran berkendara terkait dengan helm diatur pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Ayat 1 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).