Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!
Editor: Ependi
|
Senin , 12 Feb 2024 - 20:25
Barang bukti pelanggaran lalulintas yang diamankan Satlantas Polres Bengkulu Utara.-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Selanjutnya, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Penegasan di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
"Kami menyerukan langkah massif, lintas selemen mulai dari daerah hingga desa, kelurahan sampai dengan sekolah, untuk bahu membahu melakukan edukasi di masyarakat," pungkas Kapolres menyeru. (*)