Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!
Barang bukti pelanggaran lalulintas yang diamankan Satlantas Polres Bengkulu Utara.-Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji Subsidi Dipastikan Cukup
BACA JUGA: Caleg Dilarang Kampanye Selama Masa Tenang
Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian untuk Ayat 2 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk diketahui, rujukan standarisasi helm di Indonesia dilaksanakan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Tepatnya dalam ketentuan SNI Nomor 1811-2007 dan amandemennya SNI Nomor 1811-2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.
BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK
BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024
Lewat regulasi ini diatur soal standarisasi model, material hingga mutu helm di pasaran. Turut diatur pula soal jenis-jenis helm open face dan full face.
Kampanye tertib aturan, tidak semata-mata menerapkan aturan negara. Sejalan dengan prinsip moril sosial sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum.
Sadar dan taat hukum, juga memiliki imbasan positif yakni bagi keselamatan personal dan lebih luas lagi adalah orang lain.
Pantauan Radar Utara beberapa waktu lalu, prilaku yang tidak patut ditiru yakni seorang pengendara motor metik yang justru dengan santainya berkendara tanpa menggunakan helm.
Bukan tertinggal. Layaknya lazim dalih pengemudi, ketika terjaring razia lalulintas. Ada 2 buah helm dimotornya, justru malah diikatkan di bagian belakang motornya itu.
BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil