10 Desa Berhasil Cairkan DD Earmark dan Non-Earmark Tahap II TA 2025 di Ulok Kupai
Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Patut diapresiasi, 10 desa di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi salah satu wilayah yang berhasil melakukan pencairan sekaligus penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari skema earmark maupun non-earmark.
Capaian ini dinilai luar biasa, mengingat sebagian besar desa di kecamatan lain masih berada dalam situasi resah dan dilema akibat Dana Desa non-earmark yang belum bisa dicairkan karena terhambat regulasi PMK 81 Tahun 2025.
Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos, melalui Sekretaris Camat, Juliarto, S.IP, membenarkan bahwa seluruh desa di wilayah kerjanya telah menyelesaikan proses pencairan dan realisasi Dana Desa Tahap II secara 100 persen.
“Sepuluh desa di Kecamatan Ulok Kupai sudah melakukan pencairan dan penyerapan anggaran Dana Desa tahap II, baik earmark maupun non-earmark. Tidak ada lagi kendala serius dalam pengelolaan Dana Desa TA 2025,” tegas Juliarto Rabu 3 Desember 2025.
BACA JUGA:DD Non Earmark Tahap II 2025 Belum Cair, Berdampak Pada Honor Pemberdayaan
BACA JUGA:Menkeu Terbitkan PMK, Silpa DD Tahap II TA 2025 Bakal Dibekukan
Saat ini, lanjutnya, seluruh desa justru tengah berfokus pada penyelesaian SPJ atau laporan pertanggungjawaban anggaran untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2025.
Juliarto juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada para kepala desa, perangkat desa, serta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, percepatan proses usulan hingga realisasi Dana Desa, mulai dari Tahap I hingga Tahap II, dapat terwujud berkat kerja sama dan koordinasi yang solid.
“Ini tidak terlepas dari kinerja kepala desa, perangkat, dan dukungan BPD yang bergerak cepat sejak awal tahun. Mereka melakukan percepatan pengajuan pencairan, sehingga semua proses berjalan lancar,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keberhasilan 10 desa di Kecamatan Ulok Kupai dalam menyerap Dana Desa TA 2025 secara optimal juga dipengaruhi oleh timing atau ketepatan waktu pengusulan pencairan.
BACA JUGA:Diminta Fokus RKPDes dan APBDes 2026 Meski Pagu DD Belum Jelas
BACA JUGA:DD Non-Earmark Tahap II Belum Ditransfer Puji: Pembangunan di Desa Tertunda
Seluruh desa di wilayah tersebut telah mengajukan usulan pencairan tahap II pada periode sebelum bulan September 2025, yakni sebelum PMK 81 diberlakukan.