Menkeu Terbitkan PMK, Silpa DD Tahap II TA 2025 Bakal Dibekukan

Camat Putri Hijau, K Agus Mujahidin, S.Sos., M.Si-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. 

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan penting yang tertuang pada Pasal 29B, yang menegaskan bahwa Dana Desa (DD) Tahap II yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran akan menjadi sisa DD di RKUN dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya atau dibekukan.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Camat Putri Hijau, K Agus Mujahidin, S.Sos, M.Si, melalui Kasi PMD Posma Gultom, SE, membenarkan bahwa hingga saat ini penyaluran DD Tahap II Tahun 2025, khususnya DD non-earmark, masih mengalami penundaan.

 Kondisi ini menyebabkan sejumlah desa belum dapat merealisasikan kegiatan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari DD Tahap II.

BACA JUGA:Potensi DD Non-Earmark Tahap II TA 2025 Menjadi Silpa Makin Besar, Camat: Sangat Disayangkan Jika Itu Terjadi

BACA JUGA:KUA-PPAS Perubahan APBD Dibahas, SILPA Rp 120,29 M

Menurut Posma, PMK terbaru tersebut membawa konsekuensi besar bagi desa. Sebab, DD Tahap II yang tertunda pencairannya atau tidak terealisasi hingga Desember 2025 otomatis akan menjadi SILPA. 

Namun berbeda dari ketentuan tahun-tahun sebelumnya, SILPA tersebut tidak dapat digunakan lagi dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya.

“Ini sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya. Tahun-tahun lalu, SILPA Dana Desa masih bisa digunakan pada tahun berikutnya. Tapi berdasarkan PMK baru ini, SILPA DD Tahap II yang tidak terserap sampai batas waktu justru hilang dan tidak akan disalurkan kembali,” tegas Posma.

Menyikapi ketentuan baru ini, Posma mengimbau seluruh desa di wilayah Kecamatan Putri Hijau untuk segera melakukan percepatan, baik dalam pemenuhan persyaratan pencairan DD Tahap II maupun dalam persiapan pelaksanaan kegiatan yang masih tertunda.

BACA JUGA:Camat Minta Desa Percepat Pembangunan Tahap II, Hindari Silpa

BACA JUGA:Potensi DD Non-Earmark Tahap II TA 2025 Menjadi Silpa Makin Besar, Camat: Sangat Disayangkan Jika Itu Terjadi

“Kita berharap desa dapat mengupayakan percepatan, agar DD Tahap II tidak menjadi SILPA yang sia-sia. Sayang sekali jika dana tersebut hilang begitu saja dan tidak bisa digunakan tahun depan,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan