Perbup Resmi Berlaku, Alat Berat Milik Pemkab Bisa Digunakan
Perbup Resmi Berlaku, Alat Berat Milik Pemkab Bisa Digunakan-Radar Utara / Wahyudi-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Satu kabar yang sudah lama ditunggu masyarakat akhirnya tiba. Alat berat jenis ekskavator mini milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko kini resmi bisa dimanfaatkan. Payung hukum pemanfaatan alat tersebut sudah ditetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penggunaan aset alat berat daerah.
Kepastian ini disampaikan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH. Ia menegaskan bahwa keluarnya Perbup tersebut sekaligus membuka akses yang lebih jelas, transparan, dan legal bagi desa maupun masyarakat yang membutuhkan dukungan alat berat untuk kegiatan pembangunan.
Selama ini, keberadaan ekskavator mini itu sebenarnya telah menarik minat banyak pihak, baik desa yang sedang menggarap pembukaan jalan lingkungan, penataan drainase, hingga kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan alat untuk pekerjaan skala kecil. Namun, tanpa regulasi, pemanfaatannya tidak bisa dijalankan secara terbuka.
Kini situasinya berubah. Dengan Perbup yang telah berlaku, alur peminjaman, mekanisme penggunaan, serta ketentuan biaya operasional sudah memiliki dasar hukum. Desa tidak lagi perlu bingung harus mengajukan ke mana, bagaimana prosedurnya, atau takut salah langkah secara administrasi.
BACA JUGA:Setahun Perbup Tak Tuntas, Alat Berat Milik Pemkab Mukomuko Mangkrak
BACA JUGA:BPBD Usulkan Perbup Kesiapsiagaan Bencana Gempa dan Tsunami
Lebih dari itu, keberadaan regulasi ini membuka ruang baru bagi percepatan pembangunan desa. Ekskavator mini menjadi salah satu alat yang paling relevan untuk pekerjaan kecil hingga menengah mulai dari normalisasi parit, penataan badan jalan, penggalian pondasi, hingga kebutuhan mendesak pascabencana. Kini, desa dapat bergerak lebih cepat tanpa harus menunggu dukungan dari pihak swasta yang biayanya sering kali tidak terjangkau.
Kabag Hukum menegaskan bahwa pemerintah daerah menyiapkan mekanisme yang sederhana namun tetap akuntabel. Setiap pemanfaatan alat akan tercatat, jelas penanggung jawabnya, dan tidak meninggalkan ruang bagi multitafsir.
“Perbup sudah keluar. Artinya alat berat tersebut sudah bisa digunakan sesuai aturan,” tegas Arpi.
Keluarnya Perbup ini juga menjadi penanda bahwa Pemkab Mukomuko mulai memperkuat manajemen aset secara lebih serius. Fasilitas daerah harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata. Bahwa alat-alat yang dibeli dari uang publik memang harus hadir dan membantu publik.
BACA JUGA:Gunakan Perbup TA 2023 untuk Pedoman Penyusunan APBDes TA 2025, Ini Alasannya
BACA JUGA:Tunggu MUI, Raperbup Penjualan Daging Berlabel Halal Akan Dibahas
"Dengan adanya aturan ini, ekskavator mini bukan sekadar barang inventaris yang diam di gudang, melainkan tenaga baru yang bisa menggerakkan percepatan pembangunan desa, membuka akses, dan membangun harapan masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik," pungkasnya. (rel)