Kejari Mukomuko Gaspol Berantas Korupsi, 11 Terpidana Dieksekusi, Ratusan Juta Rupiah Diselamatkan

Momen Hakordia tahun 2025, Kejari Mukomuko beberkan penanganan perkara korupsi dengan menyelamatkan uang negara ratusan juta rupiah-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Sepanjang tahun 2025, dan bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah mencatat deretan capaian penting dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejari untuk terus menjaga keuangan negara sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas pembangunan di daerah tetap berada di jalur yang benar.

Pada pertengahan 2025, Kejari Mukomuko menuntaskan eksekusi terhadap tiga terpidana dalam perkara tata kelola BUMDes Harapan Jaya. Ketiganya yaitu Sugiman, Nurhayati, dan Hosiman. Mereka telah resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, perkara BUMDes Karya Tanjung yang melibatkan dua tersangka, Sulistyo Utomo dan Sonia Paramita, kini memasuki tahap penting. Keduanya sedang menjalani proses persidangan dengan agenda penuntutan.

BACA JUGA:Bengkulu Rentan Korupsi, Lemahnya Integritas Birokrasi Jadi Pemicu

BACA JUGA:Kampanyekan Anti Korupsi, Kejari Mukomuko Gelar Penyuluhan Hukum Bagi ASN di Kementerian Agama

Kasus yang menyeret pengelolaan BUMDes pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola dana desa yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun ini, Kejari Mukomuko telah mengeksekusi 11 terpidana korupsi yang putusannya telah inkracht. Dari seluruh proses hukum tersebut, Kejari berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 536.530.438, menyetor denda perkara tipikor Rp 200.000.000, serta uang rampasan Rp 24.000.000 ke kas negara.

Capaian ini menunjukkan arah kerja yang tegas bahwa korupsi tidak boleh lagi menggerogoti alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Kejari Mukomuko masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Proses ini dipastikan berjalan hati-hati, profesional, dan berlandaskan alat bukti yang kuat.

BACA JUGA:Bengkulu Rentan Korupsi, Lemahnya Integritas Birokrasi Jadi Pemicu

BACA JUGA:Kampanyekan Anti Korupsi, Kejari Mukomuko Gelar Penyuluhan Hukum Bagi ASN di Kementerian Agama

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yustina Englin Kalangit, SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Gugi Dolansah, SH, didampingi Kasi Intelijen K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, SH, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dioptimalkan. Tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan aset negara berjalan maksimal.

“Penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan bahwa uang negara kembali, pembangunan dapat berjalan, dan masyarakat merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan