KUHAP Baru Disahkan, Aksi AMB Sampaikan 6 Tuntutan
AMB saat menggelar aksi damai di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
Lebih lanjut Alfarizy menyampaikan, aksi yang digelar pihkanya ini menegaskan jika masyarakat tidak tinggal diam, dan terus menyerukan agar Pemerintah dan DPR membuka proses legislasi secara transparan dan melibatkan publik.
"Selain itu juga memastikan setiap produk hukum berdiri di atas prinsip keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia," singkat Alfarizy. (tux)
BACA JUGA:APDESI Bengkulu Utara Kecam PMK 81 Tahun 2025, Siap Aksi ke Kementerian
BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru
Berikut enam poin tuntutan AMB:
1. Menolak tegas keberadaan UU KUHAP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
2. Mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU KUHAP sebagai langkah cepat untuk menghentikan penerapan aturan bermasalah tersebut.
3. Menolak sentralisasi kekuasaan dan dominasi Polri dalam proses penyidikan, yang dinilai menggerus prinsip check and balance.
4. Menuntut penghapusan kewenangan upaya paksa tanpa izin pengadilan karena membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM.
5. Menolak pasal terkait penyadapan liar dan pemeriksaan tanpa status hukum yang jelas yang rawan digunakan untuk membungkam kritik.
BACA JUGA:APDESI Bengkulu Utara Kecam PMK 81 Tahun 2025, Siap Aksi ke Kementerian
BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru
6. Mendesak revisi atas aturan penahanan yang subjektif demi mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.