Perkuat Keadilan Restoratif Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Gubernur Helmi Hasan dan Kejati Victor Antonius Saragih Sidabutar menandatangani MoU terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Dibagian lain, Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengatakan, implementasi kebijakan tersebut secara terstruktur, terpadu dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivis.

"Kemudian mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat. Kita selaku pemerintah daerah (Pemda) menyambut baik langkah strategis ini," sampai Helmi.

BACA JUGA:Perlindungan Anak & Perempuan, Tak Ada Ruang Restoratif Justice Untuk Pelaku

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Fisik, Kajati Turun Langsung Mengecek Sitaan BB Dugaan Korupsi Rp 500 M

Lebih lanjut Helmi mengemukakan, pihaknya juga bakal mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota. Sehingga program ini tetap memerlukan dukungan lintas sektor.

"Kita sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial yang layak, pengawasan terpadu pelaksanaan pidana kerja sosial, penilaian efektivitas program di daerah, serta edukasi publik agar pemahaman masyarakat semakin meningkat," demikian Helmi. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan