Perkuat Keadilan Restoratif Kebermanfaatan bagi Masyarakat
Gubernur Helmi Hasan dan Kejati Victor Antonius Saragih Sidabutar menandatangani MoU terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum yang humanis di tengah-tengah masyarakat.
Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa 25 November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana, yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
"Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan. Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ungkap Undang.
BACA JUGA:Perlindungan Anak & Perempuan, Tak Ada Ruang Restoratif Justice Untuk Pelaku
BACA JUGA:Pastikan Kondisi Fisik, Kajati Turun Langsung Mengecek Sitaan BB Dugaan Korupsi Rp 500 M
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan, pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif, yang mempertimbangkan kebutuhan dan dampak terhadap semua pihak.
"Restorative justice ini dapat memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan koreksi dan bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Victor.
Menurut Victor, penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen bersama Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu, terutama dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,” ujar Victor.
BACA JUGA:Dipimpin Kajati Bengkulu, Panitia Natal Oikumene Bengkulu Safari ke FORKOPIMDA
BACA JUGA:Adhyaksa MSC Tournament 2025, Kajati Bengkulu: Wadah Salurkan Hobi Olahraga
Victor menambahkan, pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
"Maka dari itu penerapannya juga harus diperkuat di tengah-tengah masyarakat. Sehingga nantinya lingkungan masyarakat mendapatkan kebermanfaatan dalam pelaksanaannya," tambah Victor.