Hearing Bersama DPRD Bengkulu Utara, APDESI Dorong Perda CSR Baru

Hearing Bersama DPRD Bengkulu Utara, APDESI Dorong Perda CSR Baru-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Sekitar 30 desa perwakilan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti hearing terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) serta kinerja Tim Jaringan Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Bengkulu Utara. 

Hearing tersebut digelar di Ruang Komisi III DPRD Bengkulu Utara pada Senin, 8 Desember 2025.

Meski berlangsung singkat, hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP, bersama anggota komisi dan dihadiri Sekretaris TJSLP Bengkulu Utara yang juga Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara, berlangsung dinamis dan melahirkan sejumlah poin kesepakatan penting.

Salah satu kesepakatan utama dalam hearing tersebut adalah meminta seluruh desa untuk melakukan pendataan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. 

Selain itu, desa juga diminta mendata kebutuhan prioritas desa yang dinilai layak untuk diajukan dan dibiayai melalui dana CSR perusahaan, kemudian mengajukan data tersebut kepada pihak TJSLP Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Tangani Jembatan Pagardin, APDESI Desak Pemkab dan Pemprov Koordinasi dengan Satgas Darurat

BACA JUGA:APDESI BU Ikut Aksi 'Menggugah Hati Presiden' di Istana Negara, Ini Tuntutannya

Dari data dan usulan yang masuk, TJSLP nantinya akan menampung serta memetakan seluruh aspirasi desa untuk disusun menjadi skala prioritas program yang akan direalisasikan atau didanai melalui dana CSR perusahaan.

Edi Putra menegaskan, dalam proses evaluasi hingga realisasi program CSR ke depan, prinsip keadilan harus menjadi prioritas utama. 

Menurutnya, desa-desa yang berada di wilayah penyangga atau ring satu lokasi operasional perusahaan wajib menjadi prioritas penerima manfaat, baru kemudian dilanjutkan ke desa-desa lainnya.

“Dalam realisasi CSR, desa-desa ring satu tempat perusahaan beroperasi harus menjadi prioritas utama. Ini penting agar keberadaan perusahaan benar-benar memberi dampak nyata bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Edi Putra.

BACA JUGA:APDESI Bengkulu Utara Kecam PMK 81 Tahun 2025, Siap Aksi ke Kementerian

BACA JUGA:APDESI Bengkulu Utara Desak DPRD Tindaklanjuti Permohonan Hearing CSR

Terpisah, Ketua Apdesi Kabupaten Bengkulu Utara, M. Jafri, S.IP, membenarkan adanya kesepakatan terkait pendataan perusahaan dan kebutuhan desa sebagaimana disampaikan dalam hearing DPRD tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan