PP 43/2025 Perkuat Sistem Pelaporan Keuangan Nasional yang Kredibel

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI di Jakarta. -(Foto: Istimewa)-

Pemerintah juga menyadari bahwa reformasi sistem pelaporan keuangan memerlukan waktu dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.

Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.  “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.

Penetapan PP ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan selaras dengan prinsip ease of doing business. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia secara berkelanjutan melalui sistem pelaporan keuangan nasional yang kredibel dan terintegrasi. (**)

 

Sumber Infopublik.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan