Terindikasi Dibeli Dari Hasil Suap, Penyidik Polda Sita 2 Unit Mobil Mewah Kasus Perekrutan PHL
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat menyita dua unit mobil milik dua tsk utama dugaan korupsi berupa suap perekrutan PHL di Perumda Tirta Hidayah Kota bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita dua unit mobil mewah dalam dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi, proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkugan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penyitaan itu lantaran dalam proses penyidikan, jika kedua unit mobil mewah milik dua tersangka utama dalam dugaan perkara tersebut, terindikasi kuat dibeli dari hasil suap dalam penerimaan PHL periode 2023-2025.
Adapun dua unit mobil yang disita yakni Toyota Innova G Tahun 2016 milik Direktur PDAM Tirta Hidayah berinisial SB, dan Daihatsu Xenia hitam tahun 2017 milik Kabag Umum PDAM Tirta Hidaya berinisial YP.
"Penyitaan yang kita lakukan ini, bagian dari penelusuran aliran dana dalam dugaan praktik suap atau gratifikasi proses penerimaan PHL," ungkap Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
BACA JUGA:Suap Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah, Polda Bengkulu Dalami Aliran Uang Rp 2 M
BACA JUGA:Jelang Tahap II, Mobil Mewah Sitaan Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Ditinjau
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa menjelaskan, dua unit mobil tersebut diidentifikasi sebagai aset, yang memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana hasil korupsi di Perumda Tirta Hidayah.
“Pasca kedua unit mobil tersebut kita sita dari tangan kedua tsk, maka selanjutnya masuk sebagai barang bukti dalam dugaan perkara tersebut,” kata Maghfira.
Menurut Maghfira, dalam konstruksi perkara, para tsk diduga kuat menerima setoran dari para pelamar dengan besaran yang beragam, yakni berkisar diangka Rp 60 juta hingga Rp 150 juta per orang.
"Uang yang diberikan tersebut, sejauh ini diduga menjadi tiket masuk agar bisa diterima sebagai PHL. Sementara sudah seharusnya jabatan PHL itu dalam proses pengisiannya atau penerimaannya melalui mekanisme resmi, transparan dan bebas pungutan," jelas Maghfira.
BACA JUGA:Rumah 2 Tsk Dugaan Korupsi Lahan TOL Bengtaba Digeledah, Ini Yang Disita Penyidik Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mega Mall, Ini Dakwaan JPU
Disisi lain, Maghfira menyampaikan, tim penyidik hingga saat ini masih bekerja ekstra untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa. Proses P-19 terus berjalan dengan pemeriksaan tambahan terhadap tsk dan saksi-saksi, baik dari lingkungan PDAM ataupun eksternal tetap berjalan.
"Jika nantinya berkas perkara sudah lengkap, barulah kita limpahkan ke kejaksaan," demikian Maghfira.