Razia Zebra Dimulai! Ini Incaran Polantas, Pelaku Bisa Didenda Sejuta

JANGAN DITIRU, ketertiban berlalulintas dan taat aturan keselamatan menjadi point penting dalam Ops Nala Tahun 2025 ini-Radar Utara / Benny Siswanto-

2. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Pasal Utama: Pasal 283.

Sanksi Denda Maksimal: Rp 750.000. (Sanksi ini termasuk salah satu yang tertinggi karena bahaya yang ditimbulkan).

3. Berboncengan Lebih dari Dua Orang (Roda Dua)

Pasal Utama: Pasal 292.

Sanksi Denda Maksimal: Rp 250.000.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan

BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur (Tidak Punya SIM)

Pasal Utama: Pasal 281.

Sanksi Denda Maksimal: Rp 1.000.000 (atau ancaman pidana kurungan 4 bulan).

5. Mengemudi Melawan Arus Lalu Lintas

Pasal Utama: Pasal 287 (ayat 1).

Sanksi Denda Maksimal: Rp 500.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan Maksimum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan