Razia Zebra Dimulai! Ini Incaran Polantas, Pelaku Bisa Didenda Sejuta
JANGAN DITIRU, ketertiban berlalulintas dan taat aturan keselamatan menjadi point penting dalam Ops Nala Tahun 2025 ini-Radar Utara / Benny Siswanto-
2. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Pasal Utama: Pasal 283.
Sanksi Denda Maksimal: Rp 750.000. (Sanksi ini termasuk salah satu yang tertinggi karena bahaya yang ditimbulkan).
3. Berboncengan Lebih dari Dua Orang (Roda Dua)
Pasal Utama: Pasal 292.
Sanksi Denda Maksimal: Rp 250.000.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan
BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur (Tidak Punya SIM)
Pasal Utama: Pasal 281.
Sanksi Denda Maksimal: Rp 1.000.000 (atau ancaman pidana kurungan 4 bulan).
5. Mengemudi Melawan Arus Lalu Lintas
Pasal Utama: Pasal 287 (ayat 1).
Sanksi Denda Maksimal: Rp 500.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan Maksimum