Razia Zebra Dimulai! Ini Incaran Polantas, Pelaku Bisa Didenda Sejuta

JANGAN DITIRU, ketertiban berlalulintas dan taat aturan keselamatan menjadi point penting dalam Ops Nala Tahun 2025 ini-Radar Utara / Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Operasi Zebra 2025, sudah dimulai sejak kemarin (17/11). Polisi jajaran se-Indonesia, bakal menggelar operasi lalulintas hingga 30 November 2025. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto,SIK,MM melalui Kasat Lantas, AKP Melisa, berujar agenda rutin kepolisian khususnya satuan lalulintas ini, diharapkan menjadi stimulan bagi masyarakat untuk terus menjaga iklim tertib berkendara sebagai aktivitas hariannya. 

"Operasi Zebra Nala 2025, akan dilaksanakan hingga akhir bulan, 30 November 2025," kata AKP Melisa, usai gelar pasukan kick off Ops Zebra Nala 2025, Senin, 17 November 2025. 

Srikandi perwira Korps Bhayangkara itu bilang, setidaknya ada 9 pelanggaran yang menjadi obyek pencermatan serius, meski tetap juga melaksanakan tindakan pembinaan selama operasi berlangsung. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan

BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko

Pada prinsipnya, lanjut dia, polisi sangat berharap, tertib berkendara tidak hanya terjadi secara momentum, tapi menjadi habituasi di masyarakat sebagai bentuk kesadaran hukum juga kesadaran akan keselamatan diri pribadi dan pengguna jalan lainnya. 

"Mari jadikan tertib berlalulintas sebagai hebit positif. Karena terbit untuk keselamatan berkendara, cermin peradaban dan moral. Tidak hanya memikirkan diri sendiri, tapi juga orang lain," pungkasnya.    

Rincian sanksi denda maksimal dan ancaman pidana kurungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

1. Tidak Menggunakan Helm SNI / Sabuk Pengaman

Pasal Utama: Pasal 291 (Helm) dan Pasal 289 (Sabuk Pengaman).

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan

BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko

Sanksi Denda Maksimal: Rp 250.000 (untuk Helm) dan Rp 250.000 (untuk Sabuk Pengaman).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan