Razia Zebra Dimulai! Ini Incaran Polantas, Pelaku Bisa Didenda Sejuta

JANGAN DITIRU, ketertiban berlalulintas dan taat aturan keselamatan menjadi point penting dalam Ops Nala Tahun 2025 ini-Radar Utara / Benny Siswanto-

Pasal Utama: Pasal 287 (ayat 5).

Sanksi Denda Maksimal: Rp 500.000.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan

BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko

7. Kendaraan Tanpa Plat Nomor (TNKB)

Pasal Utama: Pasal 280.

Sanksi Denda Maksimal: Rp 500.000.

8. Menggunakan Knalpot Brong / Bising

Pasal Utama: Pasal 285 (ayat 1).

Sanksi Denda Maksimal: Rp 250.000.

9. Mengendarai dalam Pengaruh Alkohol/Narkoba

Pasal Utama: Pasal 287 (ayat 5) dan Pasal 311.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan

BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko

Sanksi Paling Serius: Denda maksimal Rp 750.000, atau denda pidana hingga Rp 12.000.000 dan kurungan 6 tahun (jika menyebabkan kecelakaan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan