Razia Zebra Dimulai! Ini Incaran Polantas, Pelaku Bisa Didenda Sejuta
JANGAN DITIRU, ketertiban berlalulintas dan taat aturan keselamatan menjadi point penting dalam Ops Nala Tahun 2025 ini-Radar Utara / Benny Siswanto-
Pasal Utama: Pasal 287 (ayat 5).
Sanksi Denda Maksimal: Rp 500.000.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan
BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko
7. Kendaraan Tanpa Plat Nomor (TNKB)
Pasal Utama: Pasal 280.
Sanksi Denda Maksimal: Rp 500.000.
8. Menggunakan Knalpot Brong / Bising
Pasal Utama: Pasal 285 (ayat 1).
Sanksi Denda Maksimal: Rp 250.000.
9. Mengendarai dalam Pengaruh Alkohol/Narkoba
Pasal Utama: Pasal 287 (ayat 5) dan Pasal 311.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan
BACA JUGA:Target Pelanggaran Jadi Bidikan Utama Operasi Zebra 2025 di Mukomuko
Sanksi Paling Serius: Denda maksimal Rp 750.000, atau denda pidana hingga Rp 12.000.000 dan kurungan 6 tahun (jika menyebabkan kecelakaan).