Jejak Laporan Abal-Abal PNPM Terbongkar, 2 Pengelola Terjerat

2 pengelola duit negara yang terjerat hukum saat dieksekusi jaksa, kemarin.-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA: Terima Surat Tugas, Pemprov Bengkulu Dukung Pemeriksaan LKPD

BACA JUGA:Bakal Ada Batalyon 146 di Bengkulu Utara

Untuk itu, terus dia, jaksa mengimbau pihak terkait kooperatif.

Sekadar menginformasikan, nilai perguliran SPP di lokus penyidikan jaksa, diketahui sebesar Rp 1,1 miliar. 

Kemudian berkembang yang beredar hingga angka pergulirannya mencapai di angka Rp 1,3 miliar pada 2016. 

Dalam periode sebagaimana ditegasi dalam dokumen bertanggal 3 Maret, kredit macet terlapor menuju angka Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Perekrutan CPNS Mukomuko Diprioritaskan Tenaga Honorer

BACA JUGA:AWAS...Film Panas Picu Kekerasan dan Pelecehan, Hindari!

Di sisi lain, transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM, menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesa bersama LKD), contohnya, kini menjadi bagian kerja strategis daerah. 

Maka menjadi pertanyaan serius, ketika ada oknum di desa, berupaya untuk tidak memfungsikan segmen ekonomi yang sedianya dijalankan BUMDes, justru ingin dialih pengelolaannya di luar BUMDes. Hasil penelurusan RU menjumpai kondisi ini.

Di tengah pengusutan program UPK eks PNPM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara yang juga sudah menjebloskan direktur BUMDes ke penjara. 

Catatan lain, Pemda BU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rabu 20 Desember 2023, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait hal ini.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua dan Bendahara Program Eks PNPM jadi Tersangka Korupsi

BACA JUGA: Optimalkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Mukomuko

Rapat percepatan tranformasi "warisan" PNPN itu, menjadi lembaga keuangan yang lebih produktif dan akuntabel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan