Lintasi Jalan Provinsi, Angkutan Kelebihan Muatan Siap-siap Ditindak

Hendri Kurniawan, SE, MM-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seluruh angkutan yang beroperasi dalam wilayah Provinsi Bengkulu, diminta untuk tidak melebihi batas muatan pada saat melintasi ruas jalan provinsi.

Peringatan ini disampaikan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE. Menurut Helmi, peringatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengurangi potensi kerusakana jalan di Provinsi Bengkulu.

"Seluruh pemilik atau pengusaha angkutan baik yang mengangkut hasil perkebunan dan pertanian, Crude Palm Oil (CPO), pertambangan dan barang umum lainnya, ketika beroperasi jangan sampai kendaraannya kelebihan muatan," tegas Helmi.

Karena, lanjut Helmi, dengan kelebihan muatan itu, dapat mengakibatkan jalan-jalan provinsi jadi hancur. Sehingga nantinya masyarakat menjadi terganggu.

"Saya pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian, dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terkait hal ini. Agar nantinya masyarakat kita bisa menikmati jalan yang mulus," kata Helmi.

BACA JUGA:Jalan Provinsi dan Kabupaten Bengkulu Utara, 3 Tahun Mulus?

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Mukomuko Segera Diperbaiki, Disiapkan Rp14 Miliar Disusul Rp86 Miliar di 2026

Sementara itu, Kadishub Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM mengatakan, Gubenur Bengkulu telah menerbitkan surat No 500.11/883/DISHUB/2025.

"Dengan perihal larangan operasional angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan sumbu terberat di jalan atau Over Dimension and Over Loading (ODOL)," ungkap Hendri, Selasa 22 Juli 2025.

Menurut Hendri, dalam menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya melakukan tiga tahapan dengan berkolaborasi bersama kepolisian. Tahapan pertama yakni sosialisasi, dan sudah dilakukan selama bulan Juni 2025 lalu.

"Pada tahapan ini juga, surat tersebut kita sampaikan pada pemilik atau pengusaha angkutan mulai dari tambang, perkebunan dan pertanian serta barang umum lainnya," jelas Hendri.

Selanjutnya, sambung Hendri, tahapan kedua berupa peringatan. Sehingga bagi angkutan yang kelebihan muatan, langsung diberikan peringatan.

BACA JUGA:Pembangunan Mulai Bulan Mei Sepanjang 5 KM, Wagub Bengkulu Tinjau Jalan Provinsi di Suka Merindu

BACA JUGA:Kebutuhan Anggaran Untuk Peningkatan Jalan Provinsi Rp 500 M

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan