Satpol PP dan BKD Bakal Cek Kepatuhan Terhadap Objek Pajak di Mukomuko
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko. Jodi, SIP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko. Dalam waktu dekat ini bakal melakukan pengecekan tingkat kepatuhan terhadap para pelaku objek pajak.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP mengatakan. Kegiatan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah ini rutin ia lakukan.
"Ini menindaklanjuti hasil tim penegak peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang dihadiri Satpol PP dan BKD Mukomuko beberapa waktu lalu," katanya.
Dari hasil rapat tersebut, anggota tim sepakat akan mulai melakukan kegiatan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Pajak Listrik Non PLN Ada Perubahan Tarif
BACA JUGA:Kejar Pendapatan PBB-P2, BKD Mukomuko Giatkan Sosialisasi Wajib Pajak
Tim akan segera menyusun jadwal untuk melakukan pengawasan guna memastikan ketaatan mereka membayar pajak dan retribusi daerah. Tim melakukan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak selain oleh pelaku usaha rumah makan, hotel, dan perusahaan, termasuk tempat hiburan.
"Pengawasan ini, selain memastikan kepatuhan pembayaran pajak serta ketaatan terhadap perizinan dan tidak menyalahgunakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP mengaku akan mengutamakan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha baik perusahaan sawit, rumah makan dan hotel dalam wilayah Kabupaten Mukomuko yang selama ini tidak taat membayar pajak.
Apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, maka ia akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menagih pajak kepada pelaku usaha yang menunggak pajak.
BACA JUGA:OPD Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas Untuk PAD
BACA JUGA:Percepat Penagihan Pajak, BKD Mukomuko Cetak Blanko SPPT PBB-P2 Tahun 2025
"Pendekatan dulu, karena kondisi usaha hotel semakin sepi tamu, setelah itu kami berika SKK kepada Kejari Mukomuko," pungkasnya. (rel)