OPD Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas Untuk PAD

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO RU- Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko, diminta agar tertib administrasi dan taat pembayaran pajak kendaraan operasional dinasnya yang menjadi tanggungjawab masing-masing organisasi perangkat daerah terkait.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas  milik pemerintah daerah tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.

Ia juga menerangkan, tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan dinas yang dilakukan oleh OPD itu menjadi contoh baik bagi masyarakat. Terlebih lagi, pemerintah daerah juga sudah menyiapkan anggaran untuk membayar pajak.

Ia juga menerangkan, jika sebelumnya. Pembayaran pajak kendaraan dinas itu dilakukan kolektif oleh bidang aset di BKD Mukomuko. Namun sekarang, masing-masing OPD diberi kewenangan penuh untuk membayar kendaraan dinas yang mereka pakai.

BACA JUGA:Disperindag Andalkan PAD Dari 17 Pasar Tradisional

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Regulasi Kejar Potensi PAD Dari Tenaga Kerja Asing

"Ini juga sebagai langkah penertiban, pengamanan, dan pemeriksaan terhadap kepatuhan bayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko," ujarnya.

Ditambahkannya, desakan membayar pajak kendaraan dinas tepat waktu juga sudah sangat sering disosialisasikan langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), Sekda Mukomuko dan juga pihak terkait lainnya. Sebab kata dia, dengan pajak kendaraan dinas yang dibayar oleh OPD akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak kendaraan dinas yang kita bayarkan itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau pendapatan daerah besar, tentu akan banyak juga pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan