Percepat Penagihan Pajak, BKD Mukomuko Cetak Blanko SPPT PBB-P2 Tahun 2025

Kantor BKD Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat. Segera mencetak sebanyak 989 ribu lembar blanko surat pemberitahuan pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan (SPPT PBB-P2) tahun 2025. Rangkaian proses cetak massal blanko tersebut, ditarget selesai akhir bulan April 2025 ini.

Selanjutnya, keseluruhan blanko SPPT PBB-P2 yang telah dicetak, nantinya akan didistribusikan ke masing-masing desa dan kalurahan untuk selanjutnya diserahkan ke masing-masing masyarakat wajib pajak.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH didampingi Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP ketika dikonfirmasi mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar taat membayar pajak bumi dan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Karena seluruh uang pajak yang didapatkan dari masyarakat itu, nantinya akan dipakai untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko.

"Uang pajak yang didapat dari masyarakat, nantinya akan dikembalikan lagi untuk masyarakat. Baik berupa pembangunan infrastruktur dan yang lainnya. Untuk itu saya berharap, kalau nanti masyarakat sudah mendapatkan blanko pajak, tolong pajaknya dibayarkan," pesannya.

BACA JUGA:Blanko SPPT PBB-P2 Tuntas Didistribusikan, Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak

BACA JUGA:88.000 Lembar Blanko SPPT PBB-P2 Didistribusikan ke Masyarakat

Eva juga menerangkan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2 yang ditetapkan pemerintah di tahun 2025 ini jumlahnya masih sebesar Rp1,5 miliar. Target pendapatan daerah dari sektor ini masih sama tahun 2024.

Eva mengaku optimis, target tersebut bisa dicapai dengan baik. Selain itu, ia juga menerangkan. Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari perolehan PBB tahun 2025. Pihaknya mengaku akan turun ke lapangan untuk melakukan validasi jumlah perumahan warga dan jumlah kebun atau ladang milik warga yang wajib dibayar pajaknya.

"Kalau kita mau hitung ulang jumlah rumah dan ladang milik warga yang wajib dibayar pajaknya. Saya yakin pendapatan daerah dari sektor ini bisa lebih besar dari yang ditargetkan pemerintah. Makanya kami akan segera melakukan validasi ulang ke lapangan sembari menunggu proses cetak blanko pajak selesai," ujarnya.

Ditambahkannya, selain melakukan pendataan jumlah obyek wajib pajak. BKD Kabupaten Mukomuko juga akan kembali mengkaji ulang soal penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah. Menurut dia, penetapan NJOP masih sangat kecil. Sehingga pemerintah daerah kesulitan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB.

BACA JUGA: Rabu Ini, BKD Mukomuko Distribusikan Blanko SPPT PBB-P2 Tahun 2024

BACA JUGA:BKD Mukomuko Cetak Blanko SPPT PBB-P2 Tahun 2024

"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal NJOP Kabupaten Mukomuko. Karena perumahan maupun ladang yang lokasinya sangat strategis. NJOP nya masih sangat kecil. Itulah sebabnya, perolehan pendapatan dari sektor PBB kita setiap tahunnya masih relatif kecil," pungkasnya. (rel/adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan