Paradoks Reformasi Birokrasi dan WFH, WFA dan Kini FWA

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masyarakat kini harus lebih sabar. Karena, kerja lingkungan birokrasi pemerintahan, baru akan kembali pulih seperti sediakala, lusa. Maka, kapan PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2025? adalah Rabu, 9 April 2025. Saat pagebluk Covid-19, kita diajarkan tentang Work From Home atau Kerja dari Rumah. 

Pasca kungkungan sosial itu paripurna 2024, pemerintah kembali mengajarkan kepada masyarakat atas "permakluman" bagi motor-motor birokrasi tentang Work From Anywhere atau WFA dan teranyar adalah Flexible Work Arrangement atau FWA. 

Sederhananya, masyarakat diminta memaklumi para pelayanan masyarakat di kanal-kanal birokrasi pemerintahan, agar bisa mudik balik dengan lebih berhati-hati. 

Sehingga, para aparatur yang digaji menggunakan uang pajak dan sebagainya yang dari rakyat itu, bisa tetap bekerja lebih fleksibel. Meski, tak harus tiba di kantornya pada Selasa, 8 April 2025 yang sudah direncanakan awal, namun diubah lagi oleh pemerintah.   

BACA JUGA:Senin Depan, Pemerintah Mulai Terapkan Work From Anywhere (WFA)

BACA JUGA:8 April, Aktivitas Perkantoran Kembali Normal, ASN dan Aparatur Desa Jangan Molor!

Otomatis, masuk kerja ASN setelah lebaran 2025 yang super panjang itu, baru akan efektif adalah pada Rabu, 9 April 2025. Rakyat, harus lebih sabar. 

Rakyat harus lebih mengerti atas kesulitan yang dihadapi para aparatur. Apalagi, pemerintah baru bisa memberikan mereka THR, mungkin alakadarnya. 

Catatan warta Radar Utara Baca Koran, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelum lebaran dan cuti bersama menyampaikan hasil kalkulasi pemerintah, mulai dari aparatur negara di pusat dan di daerah, jumlah penerima anggaran THR yang totalnya sebesar Rp 49,7 triliun itu akan dinikmati oleh 9,4 juta penerima. 

Bendahara Umum Negara (BUN) itu membuat beleid lewat PMK 23/2025 mengungkap, khusus anggaran untuk THR ASN tahun 2025, kata dia, nilainya "hanya" mencapai Rp 49,4 triliun. 

BACA JUGA:Bupati Tekankan Profesionalisme, Wabup Warning ASN Bandel

BACA JUGA:Sanksi Menanti ASN yang Tambah Libur

Anggaran ini telah teralokasi via APBN hingga APBD TA 2025 melalui anggaran pada kementerian/lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Untuk kebutuhan ASN daerah "cuma" menyedot anggaran sekitar Rp 19,3 triliun. Ada lagi yakni sebesar Rp 16,5 triliun juga akan diberikan kepada ASN daerah sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan