Jalur Lintas Barat Sumatera, Ternak Liar Ancam Pemudik

Jalur Lintas Barat Sumatera, Ternak Liar Ancam Pemudik -Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menuju puncak arus balik mudik, pelintas di Jalan Raya Lintas Sumatera khususnya lintas barat, perlu mewaspadai beberapa hal. Selain abrasi laut yang terus menggerogoti daratan tumpuan jalan. Keberadaan ternak liar, harus menjadi waspada pengguna jalan.
Bisa mengancam nyawa. Pantauan Radar Utara Baca Koran, kondisi ini muncul ketika melintas di wilayah Kabupaten Mukomuko hingga Bengkulu Utara.
Kabar baiknya, Kondisi Jalan Lintas Barat Sumatera Terkini, pada beberapa ruas relatif sudah mulus. Walau pun, belum seluruhnya. Utamanya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan salah satu zona investasi di Provinsi Bengkulu.
Lintas Barat Sumatera sendiri, menjadi ruas atas jalur ekonomi lintas Sumatera yang memiliki bentang jalan sepanjang 2.508 kilometer.
BACA JUGA:Pemkab dan Warga Harus Berkolaborasi Tangani Ternak Liar di Mukomuko
BACA JUGA:Ternak Liar, Ancam Pengendara Jalur Lintas di Bengkulu
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Utara, Sasman, S.Sos, MM, perihal ternak liar yang masih menjadi persoalan sosial dan mengancam pemudik pada ruas Lintas Barat Sumatera, menjelaskan beleid yang telah dirilis oleh daerah. Kata dia, beleid tersebut mengamanahkan tindaklanjut atau aturan turunannya dilakukan pada tingkatan desa/kelurahan.
Dalam Perda Ternak hasil revisi tahun 2017, Sasman menjelaskan, ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi "ketentuan mengenai pelaksanaan Perda ini di desa diatur lebih lanjut dengan peraturan desa.
Mencermati bunyi undang-undang tersebut, pemerintah desa di lingkup Kabupaten Bengkulu Utara memiliki, praktis tanggungjawab atas persoalan yang terjadi.
"Mengapa demikian? karena penerapannya nantinya bisa disinergikan dengan semangat setempat, baik dari sisi adat istiadat dan kearifan lokal yang ada," ujarnya, menjelas, Jumat, 4 April 2025.
BACA JUGA:Waspadai Ruas Ini di Jalur Lintas Barat Sumatera, Rawan Kendaraan Terjun ke Jurang Laut
BACA JUGA:Batasi Volume Kendaraan di Jembatan Lintas Barat D6
Radar Utara Baca Koran membaca, Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak yang dijelaskan otoritas setempat itu.
Membaca beleid tersebut, menjadi pertimbangan pertama adalah untuk mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang bersih, hijau, indah dan tertib, maka kelestarian lingkungan harus dijaga sehingga perlu diamankan dari gangguan atau pengerusakan hewan ternak.