Ternak Liar, Ancam Pengendara Jalur Lintas di Bengkulu

Ternak Liar, Ancam Pengendara Jalur Lintas di Bengkulu -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ternak liar masih menjadi ancaman di ruas Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera. Setidaknya ada beberapa titik yang kerap menjumpai kawanan ternak melintas di Provinsi Bengkulu. 

Diantaranya, ruas yang berada di wilayah Kecamatan Lais dan Ketahun hingga Putri Hijau yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Tak terkecuali di ruas yang ada di Mukomuko. Ruas-ruas tersebut berada di Provinsi Bengkulu. 

Wahyudi, 43 tahun, mengaku cukup ngeri melihat kawanan ternak yang terkadang nampak melintas di jalur nasional tersebut. 

Kalau melihat di kejauhan, kata dia, kendaraan yang tengah melaju tak jarang tetiba mengerem mendadak atau memilih menghentikan lajunya, mendahului kawanan ternak seperti sapi hingga kerbau. 

BACA JUGA:Polsek Ketahun Terima Keluhan Masyarakat Soal Ternak Liar dan Jalan Rusak

BACA JUGA:Terjadi di Lingkar Pusat Pemerintahan, Ternak Sapi Rusak Tanaman Kebun Kian Resahkan Warga

"Ya ngeri lah ya. Takutnya kalo malem," ungkapnya, dibincangi saat dirinya menuju Kota Arga Makmur, melaju dari arah Putri Hijau, belum lama ini. 

Pria yang juga pemerhati sosial ini, menilai perlunya langkah tindak lanjut dari aturan daerah tentang Larangan Melepas Hewan Ternak. 

Dia berujar, aturan ini sepertinya sudah diterap di daerah-daerah. Tinggal lagi, aturan turunannya yang memang secara regulasi mesti dibentuk di level desa dan kelurahan sebagai kerangka hukum di tataran teknis.

"Bila perlu, penerapannya dibarengi dengan semangat lokal, semisal masuk dalam objek hukum adat setempat. Karena bagaimana pun, ketika regulasi ini berjalan beriringan dengan semangat primordial, saya kira akan lebih mudah dalam tataran penerapan," ungkapnya.

BACA JUGA:Tertibkan Hewan Ternak di KTM Lagita, Pemilik Didealine 1 Bulan

BACA JUGA:Siap-siap, Pemilik Ternak 2 Desa Ini Bakal Dipanggil Tripika Ketahun

Lantas, sudah tahukah anda aturan pemeliharaan ternak? secara aturan pemerintah daerah sudah memiliki perangkat aturan yang bisa menjadi dasar penegakan perda. 

Bahkan, aturannya sudah diubah sekali oleh daerah ini tujuh tahun lalu. Tepatnya menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan