Pemkab dan Warga Harus Berkolaborasi Tangani Ternak Liar di Mukomuko

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Tabrani-ANTARA/Ferri.-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Keberadaan Terbak liar di wilayah Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang belum dapat diarasi dengan baik.

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Tabrani mengatakan. Untuk penanganan ternak yang masih diliarkan pemiliknya di lokasi fasilitas umum di daerah ini. Harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

"Memang harus ada kolaborasi seperti adanya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan dengan kesadaran masyarakat memelihara hewan ternak dengan baik," kata Tabrani, Senin 24 Februari 2025.

Dirinya meyakini, jika ada kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Maka daerah ini bisa terbebas dari Terbak liar sesuai yang diharapkan pemerintah daerah bersama masyarakat secara umum.

BACA JUGA:Ternak Liar, Ancam Pengendara Jalur Lintas di Bengkulu

BACA JUGA:Polsek Ketahun Terima Keluhan Masyarakat Soal Ternak Liar dan Jalan Rusak

Ia menerangkan, masyarakat selama ini sudah cukup geram dengan keberadaan ternak liar tersebut. Bukan hanya mengancam keselamatan para pengguna kendaraan di jalan raya. Tetapi juga sudah merusak tanaman milik warga.

"Karena ternak itu sudah masuk ke perkebunan warga, ke jalan raya bahkan ke komplek perumahan. Ini benar-benar sudah sangat mengganggu sekali," jelasnya.

Dengan kondisi itu, Tabrani kembali menegaskan bahwa harus ada ketegasan dari pemerintah daerah tersebut dalam hal menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan hewan ternak berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini dan juga di wilayah lain. Ia menerangkan, selama ini ada kecemburuan sosial dari masyarakat di desa yang menerapkan peraturan desa.

"Sementara di pusat ibukota kabupaten saja masih banyak hewan ternak yang berkeliaran. Ini benar-benar parah sekali, kotoran ternak berserak kemana-mana," kesalnya.

BACA JUGA:Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring

BACA JUGA:Pedagang Ternak Diminta Urus Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Seharusnya, kata Tabrani, ada singkronisasi antara peraturan daerah  yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan desa yang diterbitkan oleh pemerintah desa.

Selanjutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, ketika memberikan bantuan hewan ternak kepada kelompok tani harus diikat dengan perjanjian tertulis dengan persyaratan hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan