Hukuman Penjara 373 Napi Dipangkas, 5 Orang Langsung Bebas

Hukuman Penjara 373 Napi Dipangkas, 5 Orang Langsung Bebas-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Catatan Radar Utara, 5 orang napi langsung bebas. Terdiri atas 4 orang lantaran pemangkasan selama 1 bulan dan sisanya 1 orang dengan pemangkasan masa tahanan selama 2 bulan.

Sesuai regulasinya, pemberian remisi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terdiri atas jumlah narapidana terkait PP 99 yang mendapatkan remisi narkotika 91 orang dan korupsi 1 orang. Adapun warga binaan di Lapas over kapasitas itu saat ini dihuni oleh 548 orang. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan