Banner Dempo - kenedi

347 Napi Sumringah Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

347 Napi Sumringah Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hari kemerdekaan Indonesia yang ke-79 tahun 2024, menjadi berkah bagi para narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga rumah tahanan (rutan). 

Di Lapas Kelas II B Arga Makmur, Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, ratusan narapidana, masa dipangkas hingga 6 bulan. 

Kepala Lapas, Irwan, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian remisi tepat di Hari Kemerdekaan ke -79 Republik Indonesia. Dia bilang, pemberian remisi ini telah lebih dulu melewati beberapa tahapan verifikasi, sebelum kemudian mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"Total ada 347 warga binaan yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan tahun ini," ujar Irwan, Sabtu, 17 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Warga Tanjung Dalam Tanam 1.000 Pohon

BACA JUGA:Kemeriahan HUT RI KE-79, Pemerintah Kecamatan TAP Gelar Pawai Karnaval

Dia menyampaikan, remisi yang diberikan beragam, paling rendah 1 bulan dan paling banyak 6 bulan itu, menyebabkan 12 napi langsung menjumpai waktu bebasnya dari dalam penjara.

"12 warga binaan langsung dibebaskan, karena masa tahanannya berakhir," ungkapnya. 

Pantauan RU, sedianya ada 14 napi yang bisa bebas. Tapi, tidak bisa begitu saja. Lantaran 2 orang tersebut, masih harus menjalani masa tahanan subsidiaritas atas ganjaran pidana denda atas vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, terpantau juga salah satu lapas di wilayah Propinsi Bengkulu tahun ini, memberikan remisi kepada puluhan napi narkoba. Ada juga koruptor. 

BACA JUGA:Perdana, Kantor Camat Ketahun Jadi Pusat HUT RI ke 79

BACA JUGA:HUT RI Kesempatan Menjadi Pahlawan Pembangunan

Pada Lapas Arga Makmur yang mengalami over kapasitas ini, jumlah penerima remisi paling banyak, terjadi pada remisi 3 bulan yakni 96 orang. 

Sedangkan, remisi paling sedikit penerimanya, namun dengan potongan masa penjara paling banyak yakni 6 bulan, diterima oleh 5 narapidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan