SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?

SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih? -Radar Utara / Benny Siswanto-
Koperasi diawasi oleh siapa?, juga dijelaskan dalam SE 1/2025. Untuk diketahui, tak hanya bertugas sebagai pembina pada BUMDes selama ini. Kepala Desa se Indonesia juga bakal menempati jabatan ex officio anyar pada program Kopdes Merah Putih yakni sebagai Ketua Pengawas.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Modal 3-5 Miliar, Begini Kondisi di Daerah. Bingung?
Di tengah abu-abu perihal sumber dana awal Kopdes Merah Putih, Dana desa yang nominalnya secara nasional sebanyak Rp 69 triliun tahun 2025 ini dialokasikan kepada 75.259 desa.
Maka akan ada 75.259 kades yang menjabat Ketua Pengawas Kopdes Merah Putih. Beberapa mandatory program dana desa yang nominalnya sebesar Rp69 triliun mulai dari ketahanan pangan hingga BLT dana desa, menjadi patron program desa yang menyebar pada 434 kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk BLT DD maksimal 15 persen dari pagu dana desa TA 2025. Itu artinya secara nasional, alokasi BLT DD tahun ini secara kumulatif, bisa mencapai Rp 10,65 triliun.
Beleid dari Menteri Desa PDT itu pun, menegaskan pula desa wajib mengalokasi program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari pagu dana desa yang diterima.
BACA JUGA:Tidak Aktif, 28 Unit Koperasi di Mukomuko Terncam Dibubarkan
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Identifikasi Rentenir Berkedok Koperasi
Apakah ada pinjaman online di koperasi? Sebelum dilebur menjadi 2 kementerian, pada Oktober 2021, Ahmad Zabadi, dalam kapasitasnya sebagai Deputi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, menyampaikan mengikuti perkembangan teknologi, koperasi simpan pinjam konvensional memiliki potensi bertransformasi menjalankan usahanya secara online.
Apakah koperasi bisa meminjam uang? membaca SE 1/2025, Kopdes Merah Putih memfasilitasi kebutuhan pinjaman uang. Dalam SE 1/2025, dijelaskan 8 kegiatan Koperasi Desa Merah Putih nantinya memiliki usaha meliputi :
- Gerai/Outlet Penyediaan Sembako;
- Gerai/Outlet Penyediaan Obat Murah;
- Penyediaan Kantor Operasi;
- Unit Simpan Pinjam Koperasi;
- Gerai/Outlet Klinik Desa;