Tidak Aktif, 28 Unit Koperasi di Mukomuko Terncam Dibubarkan

Kepala Disperindagkop Mukomuko. Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terdata ada sebanyak 28 dari 220 koperasi yang tidak aktif. Puluhan koperasi yang tidak aktif tersebut, terancam dibubarkan.

Sebelum hal terjadi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, terus mendorong agar sebanyak 28 koperasi yang selama ini tidak aktif, bisa aktif dan kembali beroperasi seperti koperasi yang lainnya.

"Dari hasil monitoring dan evaluasi di akhir tahun 2024 lalu. Setidaknya ada 28 koperasi tidak aktif. Puluhan koperasi itu tidak pernah melaksanaka rapat anggota tahunan (RAT) termasuk menjalankan bisnis perkoperasian, dan yang lainnya," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP.

Ia menjelaskan, koperasi yang sekarang ini dinyatakan tidak aktif maka tidak terdaftar di data base dinas dan kementerian. Koperasi itu masih ada, tapi tidak aktif sama sekali.

BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Dorong 28 Unit Koperasi Kembali Aktif

BACA JUGA:Koperasi di Mukomuko Harus Berdaya Saing

Bahkan ada juga pengurus koperasinya sudah bubar. Untuk itu pihaknya berharap pemerintah desa setempat bisa mensuport agar koperasi tersebut bisa diaktifkan.

"Untuk mengaktifkan koperasi yang tidak aktif itu butuh peran dari semua pihak. Terkhusus peran dari pemerintah desa setempat," ungkapnya.

Sedangkan sebanyak 192 unit koperasi lainnya, hingga sekarang sangat aktif sekali. Dan ratusan koperaai itu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Ia juga menjelaskan, koperasi dianggap aktif jika secara kelembagaan dan usaha telah melaksanakan RAT minimal sekali dalam tiga tahun terakhir.

"Terhadap koperasi yang aktif, sudah dilakukan pendataan untuk dimasukkan ke database melalui aplikasi Online Data System (ODS)," ujarnya.

BACA JUGA:Disperindagkop Wujudkan Koperasi Berkualitas dan Berdaya Saing

BACA JUGA:28 Unit Koperasi Dinyatakan Mati Suri

Tujuanya agar koperasi tersebut menjadi Koperasi yang lebih baik dan akurat secara data. Ia juga menyatakan komitmennya untuk memajukan koperasi di daerah ini.

Sehingga diperlukan evaluasi secara berkala tentang cara mengelola koperasi dengan baik dan benar. Selain itu juga harus dilakukan pengembangan guna meningkatkan kapasitas Koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh. Mengembangkan dan memperkuat Koperasi sehingga setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, kelembagaan, perkuatan SDM, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan