Disperindag Mukomuko Identifikasi Rentenir Berkedok Koperasi

Kepala Disperindag Mukomuko. Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan pencegahan praktik rentenir berkedok Koperasi simpan pinjam. Bahkan, tim dari Disperindag Mukomuko akan segera turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP melalui Kabid Industri, Koperasi dan UKM, Denny Haryadi, SE ketika dikonfirmasi tidak menginginkan masyarakat Kabupaten Mukomuko terjerat rentenir berkedok Koperasi.
"Masyarakat jangan sampai terjebak. Itu sebabnya kami akan melakukan identifikasi. Jika nanti dideteksi ada koperasi yang tidak sehat dan rentenir yang berbaju koperasi maka akan segera diberikan peringatan,” tegas, Denny.
Di Kabupaten Mukomuko sendiri, setidaknya ada sebanyak 30 Koperasi berbadan hukum dan aktif melakukan usaha simpan pinjam.
BACA JUGA:Disperindag Lakukan Pencegahan Rentenir Berkedok Koperasi
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Dorong 28 Unit Koperasi Kembali Aktif
Dirinya sangat menginginkan, seluruh Koperasi dapat menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota Koperasi maupun kepada masyarakat dengan bunga yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan. Denny juga menerangkan, pengawasan terhadap aktivitas mereka menjadi tanggungjawab Disperindag Mukomuko.
"Kalau ada rentenir berkedok koperasi ini seperti ada koperasi yang tidak memenuhi prinsip- prinsip dasarnya. Seperti anggotanya tidak jelas, kesejahteraan anggotanya tidak jelas, dia hanya menerima simpanan dan mencari nasabah untuk uangnya disimpan disitu. Kemudian dia bawa lari uang nasabahnya. Dan ini yang banyak muncul di daerah lain," jelasnya.
Praktik semacam itu, kata dia, tentu sangat merugikan masyarakat khususnya para pelaku UMKM yang meminjam modal usaha. Untuk itu, pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada koperasi yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Harapannya bisa mencegah adanya penyalahgunaan koperasi atau rentenir berkedok koperasi seperti yang terjadi di daerah lain. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha agar bisa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang sangat rendah.
BACA JUGA:Koperasi di Mukomuko Harus Berdaya Saing
BACA JUGA:Disperindagkop Wujudkan Koperasi Berkualitas dan Berdaya Saing
"Jangan sampai tergiur bujuk rayu rentenir dengan modus memberikan pinjaman modal usaha, tetapi bunganya sangat besar," pungkasnya. (*)