Dinas Nakertrans Buka Layanan Pengaduan THR Via Online

Kepala Dinas Nakertrana Mukomuko. Drs Marjohan-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO RU - Informasi penting bahkan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, telah membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025 secara online.
Masyarakat yang tidak dibayar THR nya, bisa menyampaikan pengaduan ke dinas itu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Dra Marjohan menegaskan. Untuk menyampaikan pengayaan soal THR. Masyarakat bisa datang langsung maupun secara online atau melalui WhatsApp (WA).
"Saya minta layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Karena kita sudah membuka posko pelayanan pengaduan THR hari raya Idul Fitri. Untuk pengaduan bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke posko,” jelasnya.
BACA JUGA:Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13, Ini Linknya
BACA JUGA:Ini Soal THR Ada Kabar Baik Untuk ASN Pemda, Langsung Proses Soal THR
Marjohan mengungkapkan, masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan. Bisa menggunakan layanan online melalui WhatsApp di nomor 082177636228. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan ke layanan online, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
“Untuk pengaduaan ini banyak sekali opsinya. Bisa langsung melapor ke posko kita secara online tanpa langsung ke posko, disertai dengan dokumen pendukung,” katanya.
Marjohan menjelaskan, pihaknya meminta serikat pekerja ataupun karyawan yang bekerja di perusahaan yang belum mendapatkan THR pada H-7 sebelum lebaran untuk melaporkan ke dinasnya.
Dengan adanya laporan itu, pihaknya akan langsung menyurati perusahaan terkait pemberian THR berdasarkan SK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Instansi Pemda Sudah Mulai Proses Draf Perkada THR dan Gaji 2025, Tak Tunggu Menkeu
BACA JUGA:Anggaran THR ASN dan PPPK 2025 Meningkat, BKAD Tunggu Juknis Pusat
“Jika nanti ada perusahaan yang belum membayarkan THR ke karyawan bisa mengadukan ke posko kita. Dan kita juga akan menyurati perusahaan untuk membayar THR karyawan H-7 sebelum lebaran,” tegasnya.
Marjohan juga mengungkapkan, beberapa tahun terakhir ini belum ada laporan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.