Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13, Ini Linknya

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati-Instagram @smindrawati-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Petunjuk teknis atau Juknis pembayaran THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2025 diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara Umum Negara (BUN) itu, sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, sebagai rumpun aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 atau PP 11/2025 yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 11 Maret 2025.

Perlu diketahui, penegasan Pasal 20 ayat (1) PP 11/2025 atau PP THR dan Gaji 2025, mengamanatkan aturan turunan dari kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Beleid ini, khusus terbit sebagai landasan teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA:Ini Soal THR Ada Kabar Baik Untuk ASN Pemda, Langsung Proses Soal THR

BACA JUGA:Instansi Belum Bisa Proses Anggaran THR 2025, Masih Tunggu Menkeu

Aturan turunan yang kemudian ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 12 Maret 2025 itu, diundangkan keesokan harinya, Kamis, 13 Maret 2025 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra.  

Beleid PMK 23/2025, turut pula menjelaskan THR dan Gaji 13 yang menurut Menteri Koordinator Ekonomi, Airlangga Hartarto anggarannya senilai Rp 50 triliun ini, komponennya dijelaskan pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi :

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: 

BACA JUGA:Anggaran THR ASN dan PPPK 2025 Meningkat, BKAD Tunggu Juknis Pusat

BACA JUGA:Horee, THR Dibayar Mulai Senin, 17 Maret Plus Tukin Dibayar 100 Persen

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan