Desa Diminta Alokasikan Dana Pencegahan Stunting

Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko malalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Meminta sebanyak 148 desa di daerah ini dapat mengalokasikan anggaran untuk mencegah stunting di desanya masing-masing.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin mengatakan. Tahun 2025 ini, alokasi dana desa untuk pencegahan stunting tidak ditentukan pagunya, besarannya desa sesuai prioritas desa masing-masing.

Meskipun tahun ini alokasi dana desa untuk stunting tidak ditentukan pagunya, namun desa diminta tetap mengalokasi dana desa untuk pencegahan stunting.

BACA JUGA: Pencegahan Stunting dan Kekerasan Terhadap Anak Jadi Konsen Pemdes Tanjung Alai

BACA JUGA:Mukomuko Minta Desa Alokasikan Anggaran untuk Cegah Stunting

"Sejak tahun 2024 sampai sekarang program pencegahan stunting tidak lagi masuk dalam kategori prioritas, namun pemerintahan desa wajib mengalokasikan di APBDes," katanya.

Ia menerangkan, alokasi dana desa tahun 2024 lalu yang digunakan untuk pencegahan stunting di daerah ini berkisar senilai Rp13 miliar dari alokasi Rp118 miliar.

Alokasi dana desa tahun 2024 sebesar Rp13 miliar dana desa ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik, dan kegiatan itu mendukung pencegahan stunting.

Dan dana desa senilai Rp13 miliar itu digunakan untuk kegiatan fisik misalnya untuk pembangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan pembangunan gedung posyandu.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Ujung Tombak Turunkan Angka Stunting

BACA JUGA:DP2KBP3A Maksimalkan Program Bapak Asuh Turunkan Angka Stunting di Mukomuko

"Lalu kegiatan lainnya seperti pemberian makanan tambahan (PMT) kepada bayi dan balita guna melengkapi gizinya," ujarnya.

Selain itu, katanya, pengadaan tablet tambah darah untuk remaja putri dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di desa. Penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) menurun dari 25 persen menjadi 15 persen dari pagu dana desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan