Mukomuko Minta Desa Alokasikan Anggaran untuk Cegah Stunting

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan di DPMD, Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.

Meminta sebanyak 148 desa di daerah ini dapat mengalokasikan anggaran untuk mencegah stunting di desanya masing-masing.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin mengatakan. Tahun 2025 ini, alokasi dana desa untuk pencegahan stunting tidak ditentukan pagunya, besarannya desa sesuai prioritas desa masing-masing.

Meskipun tahun ini alokasi dana desa untuk stunting tidak ditentukan pagunya, namun desa diminta tetap mengalokasi dana desa untuk pencegahan stunting.

BACA JUGA:Mom Jangan Biarkan Anak Kita Dibilang Stunting ! Kenali Jenis Menu Pencegah Stunting Bagi Balita

BACA JUGA:Pemerintah Desa Ujung Tombak Turunkan Angka Stunting

"Sejak tahun 2024 sampai sekarang program pencegahan stunting tidak lagi masuk dalam kategori prioritas, namun pemerintahan desa wajib mengalokasikan di APBDes," katanya.

Ia menerangkan, alokasi dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk pencegahan stunting di daerah ini berkisar senilai Rp13 miliar dari alokasi Rp118 miliar.

Alokasi dana desa tahun 2024 sebesar Rp13 miliar dana desa ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik, dan kegiatan itu mendukung pencegahan stunting.

Dan dana desa senilai Rp13 miliar itu digunakan untuk kegiatan fisik misalnya untuk pembangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan pembangunan gedung posyandu.

"Lalu kegiatan lainnya seperti pemberian makanan tambahan (PMT) kepada bayi dan balita guna melengkapi gizinya," ujarnya.

BACA JUGA:Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko Capai Rp13 Miliar

BACA JUGA:Audit Kasus Stunting di Mukomuko Menyasar 4 Kecamatan

Selain itu, katanya, pengadaan tablet tambah darah untuk remaja putri dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di desa. Penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) menurun dari 25 persen menjadi 15 persen dari pagu dana desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan