Baru 50 Desa di Mukomuko Usulkan Pencairan DD 2025

Kasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko. Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga akhir bulan Februari 2025. Terdata baru ada sebanyak 50 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko yang sudah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin ketika dikonfirmasi mengatakan. Sebanyak 50 desa tersebut mengajukan pencairan DD tahap pertama sebanyak 40 persen.
"Usulan dari 50 desa tersebut sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko," katanya.
Ia menerangkan, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 ini mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp119 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024.
BACA JUGA:3 Poin Ini Jadi Atensi yang Harus Dilaksanakan Desa pada Pencairan DD Tahap I TA 2025
BACA JUGA:Kabar Baik... Desa Sudah Bisa Usulkan Pencairan DD Tahap I TA 2025
Dan sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp66,7 miliar, atau mengalami kenaikan Rp1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp65 miliar.
Dengan ketersediaan anggaran baik DD maupun ADD tahun 2025. Wagimin menjelaskan, tidak ada batas waktu terakhir bagi desa mengajukan pencairan dana desa tahap satu.
"Namun keterlambatan dalam pengajuan justru memperlambat kegiatan pembangunan baik fisik maupun non-fisik di desa. Makanya jika bisa desa itu cepat mengajukan berkas pencairan," ujarnya.
Terkait dengan pengajuan pencairan anggaran alokasi dana desa tahun ini, Wagimin kembali mengungkapkan, sampai sekarang belum bisa diajukan karena menunggu peraturan bupati (perbup) atau menunggu peraturan itu diundangkan.
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I TA 2025 Tunggu Petunjuk!
BACA JUGA:27 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Pihaknya berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat usulan pengesahan perbup untuk payung hukum pencairan alokasi dana untuk membayar gaji kades dan perangkatnya dapat diselesaikan.
"Dan kami juga tidak bisa menjamin sebelum puasa dana yang diajukan oleh desa bisa dicairkan karena kadang-kadang aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) mengalami gangguan dan sebagainya," pungkasnya. (rel)