Kabar Baik... Desa Sudah Bisa Usulkan Pencairan DD Tahap I TA 2025

Kabar Baik... Desa Sudah Bisa Usulkan Pencairan DD Tahap I TA 2025-djpb.kemenkeu.go.id-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE mengatakan, bahwa saat ini setiap desa sudah bisa menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap I TA 2025.
"Kalau sebatas usulan sudah bisa disampaikan oleh desa," ungkap Posma, Senin, 17 Februari 2025.
Hanya saja kata Posma, usulan DD tahap I TA 2025, itu belum bisa diproses ke tahap pencairan anggaran.
Ini disebabkan karena kata Posma, sampai saat ini, nota dinas untuk melakukan pencairan DD belum keluar.
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I TA 2025 Tunggu Petunjuk!
BACA JUGA:27 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
"Intinya, kalau desa sekarang masu menyampaikan usulan sudah bisa. Tapi kalau pencairannya masih menunggu nota dinas keluar," jelasnya.
Sementara, ini lanjut Posma, anggaran yang sudah bisa dicairkan oleh desa hanya sebatas ADD.
Dimana ADD ini kata Posma, hanya fokus kepada pemenuhan Siltap perangkat desa.
"Kalau ADD untuk Siltap perangkat desa sudah bisa dicairkan.
Bahkan, beberapa desa di wilayah kita seperti Desa Air Petai dan Desa Air Muring sudah menyelesaikan penginputan data ke omspan dan sudah menerima Siltap selama dua bulan," demikian Posma. (*)