Banyak Desa Belum Memiliki Perdes, Ini Pesan Tripika Untuk BPD dan Pemdes

Camat Ketahun, Nasri, S.Pd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Diakui Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, masih banyak desa di wilayah kerjanya yang belum memiliki peraturan desa (Perdes). 

Tentu kondisi ini turut disayangkan oleh Camat, mengingat Perdes adalah landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di lingkungan desa dan memiliki fungsi atau menjadi landasan hukum dalam mengatur administrasi pemerintah desa.

Mengelola sumber daya alam, mengelola keuangan desa, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat desa.

"Baru ada empat desa di wilayah kita yang memiliki Perdes. Itupun, baru sebatas Perdes tentang penertiban ternak liar," ungkap Camat, Minggu, 23 Februari 2025.

BACA JUGA:BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan

BACA JUGA:Penyusunan Rancangan dan Pengesahan Perdes Harus ke Kemenkum HAM

Diakui Camat, ada beberapa aspek yang menyebabkan sebagian besar desa belum memiliki Perdes. 

Diantaranya akibat keterbatasan pengetahuan lembaga BPD dan aparatur desa tentang hukum. 

Karena sejatinya kata Camat, Perdes ini dibuat atas inisiatif lembaga BPD dan dirancang bersama-sama pemerintah desa.

"Perdes sangat penting sebagai dasar hukum desa dalam mengontrol sosial masyarakat dan mengelola potensi yang dimiliki desa. 

Kalau tidak punya Perdes lalu apa yang menjadi dasar hukum desa dalam menegakan sebuah aturan?

 Untuk itu, kami pemerintah kecamatan mendorong seluruh desa agar segera membuat dan memiliki produk Perdes," desak Camat.

BACA JUGA:Duhh! Hingga Tahun 2025 Ini, Hanya 1 Desa di Putri Hijau yang Memiliki Perdes

BACA JUGA:BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan