Banyak Desa Belum Memiliki Perdes, Ini Pesan Tripika Untuk BPD dan Pemdes

Camat Ketahun, Nasri, S.Pd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
Ditambahkan Camat, pembuatan Perdes diawali oleh peran BPD dan Kades dengan menyusun rancangan peraturan yang akan di Perdeskan.
Dimana dalam proses pembuatan rancangan peraturan itu BPD dan desa juga harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Agar peraturan yang dibuat oleh desa nantinya tidak bertentangan dengan kearifan lokal yang ada, tumpang tindih dengan peraturan adat melanggar hak asasi dan norma-norma lainnya.
"Perdes dibuat BPD dan desa. Insya Allah jika keduanya dapat bersinergi dan saling support, pembuatan Perdes itu tidak akan sulit.
Dan kami sangat berharap, desa-desa yang belum memiliki Perdes sama sekali agar segera membuat Perdes-nya masing-masing, minimal diawali dengan pembuatan Perdes kewenangan.
BACA JUGA:Penyusunan Rancangan dan Pengesahan Perdes Harus ke Kemenkum HAM
BACA JUGA:Payung Hukum Desa Masih Berbentuk Draf Perdes, Berpotensi Pungli?
Masak iya, selama anggota BPD di desa menjabat tidak ada satupun, produk aturan yang bisa dibuat atau ditinggalkan untuk desa," tandasnya.
Terpisah, dorongan yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, kepada seluruh jajaran Pemdes di wilayah hukumnya agar memiliki produk Perdes masing-masing.
Dikatakan Kapolsek, Perdes merupakan dasar hukum bagi desa dalam mengontrol persoalan sosial masyarakat dan menjadi dasar hukum desa dalam mengelola setiap potensi yang dimiliki oleh desa.
Tanpa produk Perdes yang jelas, tentu kata Kapolsek, peraturan yang ditegakkan oleh desa tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang bisa dipertanggung jawabkan.
"Apalagi desa yang memiliki dan mengelola segala retribusi atau pungutan dari pasar desa, atau kegiatan lainnya. Itu semua harus di dasari oleh Perdes.
BACA JUGA:Duhh! Hingga Tahun 2025 Ini, Hanya 1 Desa di Putri Hijau yang Memiliki Perdes
BACA JUGA:BPD Bersama Pemdes Dituntut Melahirkan Produk Hukum Berupa Perdes Resmi Diundangkan
Tanpa didasari Perdes, aturan yang ditegakkan desa tetap saja tidak berkekuatan hukum," imbau Kapolsek.