Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.

Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.-rri.co.id-
BACA JUGA:Tenaga Teknis Mendominasi, Kuota PPPK Tersedia Kosong
Penentuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai.
Selama menjalankan tugasnya, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai mampu mencapai target kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Hasil evaluasi triwulanan dan tahunan juga menjadi salah satu faktor yang menentukan perpanjangan kontrak atau pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Resmi Ditutup, Pendaftar Hampir 2000
BACA JUGA:Jelang Batas Akhir, Honorer Diingatkan Daftar Seleksi PPPK Tahap II
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang selaras dengan target organisasi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta produktivitas pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.
3. Jenjang karier PPPK paruh waktu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jalur jenjang karier yang terstruktur.
BACA JUGA:Berstatus ASN PPPK, Anggota BPD Diminta Mundur. Masih Ada yang Nekad Merangkap?
BACA JUGA:Perpanjangan Ketiga, Pendaftar PPPK 1.900 orang
Pegawai yang menunjukkan kinerja optimal serta memenuhi syarat evaluasi yang ditetapkan berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Melalui sistem jenjang karier ini, tenaga honorer yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh status yang lebih stabil serta mengembangkan karier secara berkelanjutan.