Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.

Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.-rri.co.id-
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan tenaga non-ASN tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan berkelanjutan.
Selain gaji, pegawai PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai regulasi yang berlaku, seperti jaminan sosial serta tunjangan tertentu yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer di Mukomuko Geruduk Kantor Bupati dan DPRD
BACA JUGA:Tak Masuk Database BKN, Honorer SK Di Bawah 31 Oktober 2023 Berpeluang Jadi PPPK
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ mengatur mekanisme penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu di tingkat pemerintah daerah.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan anggaran pembayaran gaji tersedia dan dibayarkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sistem baru ini, tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya menerima upah di bawah standar atau mengalami keterlambatan pembayaran dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Selain itu, skema ini memberikan kepastian karir di lingkungan pemerintahan dengan status yang lebih jelas serta perlindungan kerja yang lebih optimal.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dugaan Skandal Kelulusan PPPK, Honorer Demo ke Jakarta, Cium Ketidakberesan Pemda
BACA JUGA:Upah PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah
2. Masa kerja PPPK paruh waktu
Sesuai dengan diktum ketiga belas dalam keputusan tersebut, masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Ketentuan ini dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan, hingga pegawai yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jam kerja serta durasi kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
BACA JUGA:Sembari Proses Pengadaan PPPK Tahap II Tuntas, Bagaimana Gaji Hononer?